Mudharabah merupakan suatau akad perjanjian antara bank dan nasabahnya, dimana dana yang dikeluarkan semuanya bersumber dari bank, dalam pembiayaan Mudharabah terdapat istilah kepercayaan antara bank dan pengelola, oleh karena itu Mudharabah adalah pembiayaan yang cukup rentan dan penuh resiko, karena dikhawatirkan nasabah pengelola pembiayaan tersebut melakukan kecurangan-kecurangan yang tida…
Zakat sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan ekonomi, serta sarana berbuat kebajikan bagi kepentingan masyarakat menduduki peran penting dalam perekonomian masyakat secara umum maupun kalangan Muslim, karenanya menarik untuk dikaji kembali sebagai salah satu potensi dana umat yang sangat besar guna memecahkan berbagai masalah sosial masyarakat. Ekonomi Islam adalah kumpulan p…