Skripsi
Analisis Hukum Islam Terhadap Pemikiran K.H Akhmad Rifa`I Tentang Wali Munakaham Dalam Pernikahan
Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah dengan mempelai perempuan. Tetapi tidak jarang terjadi berbagai halangan yang berakibat pernikahan tidak bisa menggunakan wali nasab. Dalam kondisi demikian, wali hakimlah yang berperan. Namun ada ulama’ yang berpandangan lain, misalnya K.H Akhmad Rifa’i.
Bahwa menurut K.H Akhmad Rifa’i apabila seorang wanita hendak nikah dan tidak memiliki wali nasab, maka wanita tersebut diperbolehkan Tahkim atau mengangkat wali muhakkam untuk menjadi wali dalam pernikahan, baik disitu terdapat wali hakim atau tidak.
Berdasarkan pemaparan di atas, pokok yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana Pemikiran K.H Ahmad Rifa’i tentang wali muhakkam dalam pernikahan dan bagaimana metode istinbat hukum K.H Akhmad Rifa’i dalam menetapkan di bolehkannya wanita menikah dengan wali muhakkam.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu: kategori jenis penelitian library research/ penelitian pustaka, yaitu suatu upaya untuk mengumpulkan data dengan jalan membaca, menelaah buku dan kitab-kitab yang ada relevansinya dengan penyusunan skripsi ini dan ditambah data pendukung di lapangan.
Data-data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab Taby in al- Islah karya K.H Ahmad Rifa’i yang di tulis pada tahun 1262 H/1847 M, berisi 11 koras atau 220 halaman, sedangkan data-data sekunder yang digunakan merupakan interpretasi dari seorang penulis lain. Di antaranya adalah buku karya Abdul Djamil yang berjudul Perlawanan Kiai Desa, karya Ahmad Syadzirin Amin yang berjudul Mengenal Ajaran Tarajumah K.H Ahmad Rifa’i, maupun kitab-kitab fiqih lainnya yang masih ada kaitannya.
Data-data yang telah terkumpul diolah dengan menggunakan metode Deskriptif-analitik, metode ini digunakan untuk melakukan pelacakan dan analisa terhadap biografi, pemikiran, alasan dan dasar hukum atau istinbat hukum yang digunakan K.H Ahmad Rifa’i.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa dalam ajaran K.H Ahmad Rifa’i tentang wali muhakkam merupakan bentuk ijtihad dan perlawanan beliau terkadap penjajah belanda, sekaligus dalam rangka penegakan agama islam.
Kata Kunci : Pernikahan, Wali Nikah, Wali Muhakkam.
Tidak tersedia versi lain