Pernikahan idealnya menggunakan wali nasab, yaitu wali yang masih ada hubungan darah dengan mempelai perempuan. Tetapi tidak jarang terjadi berbagai halangan yang berakibat pernikahan tidak bisa menggunakan wali nasab. Dalam kondisi demikian, wali hakimlah yang berperan. Namun ada ulama’ yang berpandangan lain, misalnya K.H Akhmad Rifa’i. Bahwa menurut K.H Akhmad Rifa’i apabila seorang w…