Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Taukil Wali Nikah Melalui E-Mail
Urusan perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur pula ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam.Dalam urusan pernikahan, ada juga wali hakim, yaitu pejabat urusan agama yang bertindak sebagai wali. Wali dalam arti orang saleh, misalnya wali Allah waliyullah, yaitu orang suci dan keramat (seperti wali songo). Adapun wali dalam arti keperintahan, seperti walikota, wali negara. Dalam bahasa asalnya, wali berarti juga penolong, pelindung, teman atau sahabat, pemilik atau penguasa suatu barang,pemelihara,petugas. Dari akar kata ini, berkembang bentuk-bentuk kata wala yang berarti cinta, persahabatan loyalitas, kekeluargaan, dan kata “wilayah” yang berarti kekuasaan, kewenangan, daerah yuridiksi. Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. . Di dalam penelitian yang akan penulis lakukan ditinjau dari empat dilaksanakannya penelitian maka jenis penelitiannya adalah Library Research atau penelitian kepustakaan. Mengenai penelitian semacam ini lazimnya juga disebut “Legal Research” atau “Legal Research Instruction”. Adanya seorang wali dalam pelaksanaan akad nikah merupakan suatu keharusan sehingga pernikahan tidak sah dan batal demi hukum apabila dilangsungkan tanpa adanya wali. Wali dalam perkawinan di tempatkan dalam rukun nikah menurut kesepakatan ulama. Dalam akad nikah, wali berkedudukan sebagai orang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dan dapat pula sebagai orang yang diminta persetujuannya untuk kelangsungan perkawinan tersebut. Kata taukil berbentuk masdar, berasal dari kata wakkala-yuwakkilu- taukilan yang berarti penyerahan atau pelimpahan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia taukil atau pelimpahan kekuasaan adalah bermakna proses, cara, perbuatan melimpahkan (memindahkan) hak wewenang. Sedangkan kata al-wakalah atau al-wikalah adalah perwakilan. Yang menurut bahasa berarti al-hifz, al-kifayah, ad-daman dan at- tafwid yang berarti penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat. Dari segi makna secara etimologi, baik taukil maupun wakalah tidak terdapat perbedaan. Karena keduanya berasal dari satu kata yang sama, yaitu wakala. Terkait dengan jenis pendekatan penelitian, dalam kesempatan ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu pendekatan penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari para informan dan perilaku yang diamati yang tidak dituangkan ke dalam variable atau hipotesis.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam, Wali Nikah, E-mail.
Tidak tersedia versi lain