Urusan perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta diatur pula ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam.Dalam urusan pernikahan, ada juga wali hakim, yaitu pejabat urusan agama yang bertindak sebagai wali. Wali dalam arti orang saleh, misalnya wali Allah waliyullah, yaitu orang suci dan keramat (seperti wali songo). Adapun wali dalam arti keperintahan, se…