Skripsi
Poligami Dalam Perspektif Musdah Mulia Dan Murtadha Muthahhari
Poligami sejak dulu hingga sekarang masih menjadi persoalan yang hangat dan kontroversial, khususnya menyangkut kebolehannya dalam perspektif Islam. Secara garis besar pandangan para ahli dan pemikir tentang masalah ini dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yaitu: Mereka yang membolehkan poligami secara mutlak, mereka yang membolehkan dengan syarat dan kondisi-kondisi tertentu, dan mereka yang melarangnya secara mutlak. Ketiga kelompok ini sama-sama menjadikan surat an-Nisa’ (4): 3 sebagai dasar untuk mendukung pendapatnya masing-masing. Hal ini karena, pada dasarnya ayat ini yang berbicara poligami secara langsung.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat Musdah Mulia dan Murtadha Muthahhari tentang poligami dan istinbath hukum yang di gunakannya. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah kepustakaan (library research), yang bersifat deskriptif analitis. Poligami menurut pemikiran Musdah Mulia adalah suatu penghinaan dan sangat menyakiti hati perempuan. Sedangkan Murtadha Muthahhari mempunyai pemikiran bahwa poligami bukan untuk merendahkan drajat perempuan, malah merupakan pembaktian yang besar terhadap kaum perempuan. Pemikiran keduanya sama-sama bermuara pada konsep kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan. Sedangkan sudut pandang keduanya berbeda, Musdah Mulia memandang poligami ini dari sudut kaum perempuan sebagai korban yang tersakiti, sedangkan Murtadha Muthahhari memandang poligami adalah penghormatan dan hak kaum wanita yang tidak bersuami atas para pria dan wanita yang telah kawin, untuk mendapatkan perlindungan dan merasakan kehidupan berumah tangga.
Berdasarkan penelaahan dalam penelitian ini, dapat di simpulkan bahwa Istinbath hukum Musdah Mulia dalam mengharamkan poligami pada masa sekarang dengan menggunakan berbagai penelitiannya yang menyebutkan dampak-dampak negatif dari poligami, pemikirannya ini di pengaruhi oleh kegiatannya sebagai aktifis Gender dan HAM, Musdah Mulia mencoba mengangkat kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dengan penolakan terhadap praktek poligami. Sedangkan Murtadha Muthahhari dalam menghalalkan poligami beristinbath dengan al-Qur’an Surat an-Nisa’ ayat 3. Pemikirannya ini di pengaruhi oleh faham syi’ah, karena Murtadha Muthahari seorang pemikir syi‘ah yang taat, dia berusaha memberikan penjelasan perihal disyariatkannya poligami melalui pendekatan kemanusiaan.
Tidak tersedia versi lain