Seiring kemajuan iptek serta tingkat pertumbuhan ekonomi modern, muncul berbagai jenis kekayaan baru yang lebih potensial dan produktif untuk dijadikan objek wakaf, meskipun jenis dan nama harta benda baru tersebut tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Seperti ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Te…