Dalam system hukum Islam, ‘urf ( adat kebiasaan) memiliki posisi yang sangat penting, walaupun tidak sekuat keempat sumber yang telah disepakati para ulama yaitu Ál-Qur’an, as-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas. Namun tidak berarti bahwa sumber ‘urf tidak absah secara hukum sebagai metode istinbath hukum Islam. Sebab ‘urf sangat kuat karena telah didukung dan diprkatekkan oleh beberapa al…