Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang dilakukan secara sukarela diantara ke dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan itu diketahui baik jenis, kualitas maupun kuantit…