Sewa menyewa atau ijarah adalah, suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian. Sewa merupakan salah satu kebutuhan masyarakat pada umumnya, seperti halnya sewa menyewa tenaga kerja yang terjadi di pasar Kertek. Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana praktek upah buruh kuli panggul di pasar Kertek Wonosobo? 2. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek akad pengu…