Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana telah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai mistaqon gholidzon, maka pernikahan itu tidak dijadikan sebagai alat atau sekedar pemuas nafsu belaka. Akan tetapi, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pernikahan tersebut tetap sah nikahnya walaupun pernikahan yang terjadi diawali dengan niat talak. Baik niatnya dari pihak laki-laki waupun dari pihak p…