Dengan adanya Undang-undang nomr 3 tahun 2006 atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka tugas dan wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah, Setelah adanya perluasan kewenangan Hakim di Peradilan Agama untuk menangani Sengketa Ekonomi Syari’ah, Mahkam…