Skripsi
Pemikiran Syeikh Muhammad Bin Ahmada 'Alish Tentang Hukum Takhbib (Pernikahan Sebab Merusak Rumah Tangga Orang Lain)Dalam Kitab Fath Al-'Ali Al-Malik Fi Al-Fatwa 'Ala Madab Al-Imam Malik
Pernikahan merupakan ikatan sakral antara laki-laki dan wanita yang telah menginjak atau dianggap telah memiliki umur dewasa dan telah diakui secara sah dalam hukum Agama. Ada beberapa faktor yang menyebabkan seseorang bercerai, antara lain perbedaan pendapat, ketidakharmonisan rumah tangga, tidak ada tanggung jawab, adanya pihak ketiga, faktor ekonomi dan media elektronik. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis akan mengkaji dan menggali lebih mendalam tentang salah satu faktor yang merusak pernikahan yaitu adanya pihak ketiga.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library research) yaitu penelitian data dan informasinya berasal atau bersumber dari kepustakaan, yang ada kaitannya dengan judul penelitian baik itu yang bersumber dari buku-buku, karya-karya ilmiah, jurnal-jurnal, maupun opini dan berita-berita dari surat kabar. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang perselingkuhan oleh wanita yang sudah menikah, perceraian yang dialami dan pernikahan kembali (remarried) dengan pasangan selingkuhannya. Pengambilan sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer yang bersumber dari kitab Fath al-‘ali al-Malik fi al-Fatwa ‘ala Madzhab al-Imam Malik, dan sumber data sekundernya dari al-Qur’an, hadist, kitab tafsir, kitab-kitab, dan buku-buku yang ada kaitannya dengan hukum pernikahan sebab merusak rumah tangga orang lain yang menjadi pokok pembahasan. Analisa yang digunakan menggunakan metode kualitatif atau bersumber dari kitab, buku-buku yang relevan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian, penulis setuju dengan pendapat beliau bahwa hukum takbib (pernikahan sebab merusak rumah tangga orang lain) hukumnya batal atau rusak. Alasan penulis setuju, karena meskipun secara hukum fikih pendapat jumhur lebih kuat, akan tetapi pendapat beliau perlu kita jadikan sebagai peringatan.
Kata kunci: pernikahan, takhbib, fath al-‘ali al-Malik fi al-Fatwa Mazhab Imam Malik.
Tidak tersedia versi lain