Skripsi
Analisis Hukum Islam Terhadap Wakaf Produktif di Indonesia (Pendekatan Maqoshid Syari`ah)
Wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Allah kepadanya. Wakaf juga sebagai salah satu instrument untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan dalam bidang ekonomi. Melalui wakaf diharapkan terjadi proses distribusi manfaat bagi masyarakat secara luas, dari manfaat pribadi menuju manfaat masyarakat. Skripsi ini merupakan penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan pokok bagaimana analisis pelaksanaan wakaf produktif di Indonesia, dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap wakaf produktif dengan menggunakan pendekatan Maqashid Syariah. Jenis penelitian ini adalah Library Research (Penelitian Pustaka), yakni suatu penelitian dimana data-data yang dimaksud dalam penelitian ini didasarkan pada bahan-bahan kepustakaan berupa buku-buku, tulisan atau hasil penelitian yang telah dibukukan sebagai rujukan dasar teoritis yang ada relevansinya dengan skripsi ini. Teknik pengumpulan data dengan cara melakukan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif kemudian disimpulkan dengan metode induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Wakaf produktif merupakan gebrakan yang sesuai dengan prinsip agama (Maqashid Syariah) dan tuntutan sosial kemanusiaan. Dasar penetapan wakaf produktif dalam Undang-Undang ialah Ijtihad yang mengandung maslahat membawa manusia kepada kebahagiaaan di dunia dan di akhirat, yakni wakaf sebagai usaha untuk mencapai pemeratan kekayaan bagi seluruh umat berdasarkan prinsip keadilan.
Kata kunci: Wakaf, Wakaf Produktif, Maqashid Syariah, Ijtihad
Tidak tersedia versi lain