Skripsi
Nalar Kritis Fiqih Progresif Tentang Wakaf Merek di Indonesia
Seiring kemajuan iptek serta tingkat pertumbuhan ekonomi modern, muncul berbagai jenis kekayaan baru yang lebih potensial dan produktif untuk dijadikan objek wakaf, meskipun jenis dan nama harta benda baru tersebut tidak disebut secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. Seperti ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang mengatur bolehnya mewakafkan hak kekayaan intelektual (HAKI) termasuk didalamnya hak merek.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, bagaimana normatif yuridis wakaf merek dalam perkembangan wakaf di Indonesia, kedua: bagaimana nalar kritis fikih progresif tentang hukum wakaf merek di Indonesia. Penelitian skripsi ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Metode yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Tujuan yang dapat dicapai dengan analisis kualitatif adalah untuk menjelaskan sesuatu situasi, atau untuk mengupas pengertian baru yang diperkenalkan, atau menganalisa mengenai objek wakaf hak merek. Dalam analisis data, penulis menggunakan metode deskriptif analitis.
Benda menurut ilmu hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum dan barang-barang yang dapat menjadi milik serta hak setiap orang yang dilindungi oleh hukum. Benda dapat diklasifikasikan kedalam benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak meliputi hak kekayaan intelektual yang didalamnya terdapat hak merek. Hak merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashun) sebagaimana mal (kekayaan). Hak atas merek dalam Undang-Undang dapat dialihkan kepada pihak lain melalui: pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas merek wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal HAKI untuk dicatat dalam Berita Resmi Merek.
Dalam perspektif fikih progresif, hak yang bernilai materi seperti hak ilmiah dan manfaat merupakan bagian dari harta yang boleh diwakafkan. Dalil yang bisa dijadikan rujukan dalam hal ini adalah hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, “Dan Ilmu yang bermanfaat”. Pandangan hukum Islam terhadap wakaf merek bahwa prinsip benda yang diwakafkan menurut para fuqaha pada hakikatnya adalah pengekalan benda dan manfaat benda tersebut, bukan terletak pada jenis dan wujud benda. Kemanfaatan dari merek yang dihasilkan, seperti hasil memproduksi maupun menjual benda-bendanya dapat memberikan keuntungan ekonomis berupa pembayaran royalty dan technical fee (sebagai aset produktif), Sehingga dengan keberadaan wakaf merek di Indonesia apresiasi masyarakat meningkat dan kesejahteraan umat terealisasikan.
Kata kunci: Nalar kritis, fikih progresif, wakaf merek
Tidak tersedia versi lain