Skripsi
Analisis Tugas Pokok dan Fungsi BP 4 Dalam Membina Keluarga (Studi Kasus di KAU Kecamatan Garung)
Badan Penasehatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) merupakan sebuah lembaga yang bertujuan untuk mempertinggi mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga yang sejahtera. BP4 Kecamatan Garung mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada para remaja usia pra nikah, calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan dan penasehatan terhadap keluarga bermasalah. Melihat bahwa di Kecamatan Garung terdiri dari masyarakat dengan latarbelakang yang berbeda tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahn keluarga bisa muncul setiap saat, untuk itu peran dan bimbingan BP4 Kecamatan Garung sangat diperlukan dan di harapkan dalam kinerjanya mampu mengantarkan menjadi keluarga yang bahagia. Dengan demikian apakah penasehatan yang diberikan oleh BP4 Kecamatan Garung sangat berperan dalam membina keluarga.
Pokok masalah dari penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan peran tugas pokok dan fungsi BP4 Kecamatan Garung dalam membina keluarga. Dan bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan peran dan fungsi BP4 Kecamatan Garung dalam membina kelarga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) di lembaga BP4 Kecamatan Garung yang fokus pembahasanya adalah pelaksanaan pelaksanaan peran tugas pokok dan fungsi BP4 Kecamatan Garung dalam membina keluarga. (Studi Kasus di KUA Garung tahun 2014-2015), metode pengumpulan data yang di gunakan adalah dengan wawancara, pengamatan, dan kepustakaan yang merupakan rujukan untuk menganalisis hasil penelitian. Sifat penelitian adalah deskriptif analisi, penyusun mencoba menggambarkan tentang pelaksanaan peran tugas pokok dan funsi BP4 Kecamatan Garung.
Kesimpulan dari penelitian skripsi ini adalah langkah-langkah yang dilakukan BP4 Kecamatan Garung secara garis besarnya terbagi dalm tiga bagian yaitu bimbingna pra uisa nikah, bimbingna bagi calon pasangan pengantin, dan bimbingna bagi keluarga bermasalah, upaya penasehatan yang dilakukan oleh BP4 Kecamatan Garung kepada calon pasangan pengantin telah dapat difungsikan secar optimal, sedangkan penasehatan yang dilakukan kepada para remaja atau pelajar pra usia nikah maupun keluarga yang bermasalah masih kurang optimal.
Sedangkan di tinjau dari Hukum Islam BP 4 Kecamatan Garung menunjukan persamaan persepsi yang tidak lepas dari tujuan, arah, dan cara dengan usaha terarah dan terus menerus dalam menciptakan keluarga bahagia.
Kata Kunci : Tugas Pokok BP 4, Fungsi BP 4, Membina Keluarga
Tidak tersedia versi lain