Skripsi
Analisa Hukum Islam Terhadap Putusan Nomor:1721/Pdt.G/2013/Pa.Pbg Tentangtuntutan Perkara Gugatan Ganti Rugi Dalam Akad Ijarah Pada Pembiayaan Multi Jasa (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Purbalingga)
Dengan adanya Undang-undang nomr 3 tahun 2006 atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, maka tugas dan wewenang pengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah adalah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah, Setelah adanya perluasan kewenangan Hakim di Peradilan Agama untuk menangani Sengketa Ekonomi Syari’ah, Mahkamah Agung RI dengan Keputusan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2008, mengeluarkan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) sebagai respon terhadap perkembangan praktek hukum ekonomi syari’ah di Indonesia. Perluasan kewenangan absolut mengenai syari’ah ini memang belum lama terjadi, begitu pula dengan permasalahan yang di persengketaan di Pengadilan Agama pun masih sangat terbatas dan tergolong menjadi sebuah sengketa baru. Putusan Nomor: 721/Pdt.G/2013Pbg ternasuk sebuah putusan perkara Sengketa Ekonomi Syari’ah sehingga bagi penyusun putusan tersebut menjadi sebuah bahasan yang menarik untuk dikaji. Adapun rumusan masalah adalah: (1) Bagaimana kontruksi akad Ijarah Multijasa yang dilakukan oleh para Mu’ajjir dan Musta’jir. (2) Bagaimana pertimbangan dan dasar hukum Hakim Pengadilan Agama Purbalingga dalam memutuskan. (3) Bagaimana Analisa Hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Purbalingga tentang perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam akad ijarah pada pembiayaan multi jasa.
Tujuan dari pembuatan skripsi ini adalah, Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan agama purbalingga dalam memutus perkara tentang tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam akad ijarah pada pembiayaan multi jasa. Untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap putusan pengadilan agama purbalingga tentang perkara tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam akad ijarah pada pembiayaan multi jasa. Adapun metode yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah. (1) Diharapkan dengan adanya penulis ini memberikan bagian keilmuan dalam hukum Islam. (2) Dapat mengetahui keputusan majlis Hakim tentang masalah yang berkaita dengan adanya putusan dalam perkara tentang tuntutan dan gugatan ganti rugi dalam akad ijarah pada pembiayaan multi jasa yang diajukan oleh penggugat karena kelalaian yang dilakukan oleh para pihak tergugat.
Dari hasil penelitian menunjukkan alasan yang melatar belakangi bahwa sumber hukum yang dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tertentu dan gugatan ganti rugi yang tertuang dalam putusan No. 1721/Pdt.G/2013/Pbg adalah Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.43/DSN-MUI/VIII/2004 yang dijadikan sumberhukum oleh Majlis Hakim untuk memutus permasalahan yang ada dalam perkara Tuntutan dan Gugatan ganti rugi.
Kata Kunci : Ijarah, Multi Jasa, Sengketa ekonomi syari’ah,
Tidak tersedia versi lain