Skripsi
Reformasi Fikih Zakat Perspektif Muhammad Syahrur (Studi Analisis Pemikiran Muhammad Syahrur Dalam Buku Prinsip Dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer)
Ketentuan golongan orang yang menerima zakat telah jelas di dalam nash Al-Qur’an. Demikian juga telah dijelaskan di dalam hadist Nabi Muhammad SAW tentang orang-orang yang berhak menerima zakat. Tetapi didalam Al-Qur’an tidak dijelaskan tentang batas minimal dalam pemberian zakat, hanya dalam hadist Nabi diterangkan bahwa batas minimal pemberian zakat adalah 1/40 atau 2,5%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana batasan zakat menurut ulama kontemporer dari Syiria yaitu Muhammad Syahrur serta bagaimana model ijtihad Muhammad Syahrur dalam penentuan zakat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer yaitu buku karangan Muhammad Syahrur yang telah diterjemahkan oleh Syahiron Syamsudin “Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer” dan sumber data sekunder yang berupa buku-buku yang relevan dengan permasalahan yang dikaji. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis adalah riset kepustakaan atau studi pustaka dan metode yang digunakan adalah metode deskriptif analisis.
Muhammad Syahrur berpendapat bahwa batas minimal pemberian dalam bentuk zakat adalah 2,5%. Menurut Syahrur perlu adanya rekonstruksi fikih zakat, yaitu tentang nishab zakat, cara pendistribusian zakat dan penerima zakat. Syahrur berpendapat bahwa situasi dan kondisi ekonomi serta struktur pemerintah sangat mempengaruhi dalam penentuan zakat.
Tetapi di sisi lain Syahrur tidak memberikan penjelasan mengenai harta apa saja yang perlu diberi zakat dan berapa kadar zakatnya. Karena menurutnya semua pendapat tentang zakat bisa berubah setiap saat, sesuai dengan tingkat konsumsi dan produksi setiap negara. Jadi pemberian zakat pun selalu berubah sesuai dengan tuntutan zaman yang ada. Dan pemberian kuasa untuk menentukan batasan zakat diserahkan kepada para mujtahid yang ada di setiap negara tersebut. Inilah yang membuat penentuan hukum Syahrur masih terkesan kurang tegas.
Tidak tersedia versi lain