Skripsi
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Kayu Galendra Di Desa Slukatan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo
Kebutuhan terhadap barang manusia tidak akan lepas dari kegiatan ekonomi terutama dari pertukaran hak milik dengan istilah jual beli, yang berarti penyerahan suatu barang, atau pertukaran barang dengan uang. Menurut Islam jual beli adalah pertukaran barang dengan ganti rugi yang dapat di benarkan ( alat tukar yang sah ) dengan kerelaan dan keridhoan.
Salah satu bentuk jual beli itu adalah jual beli kayu galendra di Desa Slukatan Kecamatan Mojotengah Kabupaten Wonosobo yang telah berjalan di tengah masyarakat, namun begitu terdapat hal-hal yang perlu di cermati karena dalam pelaksanaanya terdapat tidak sesuian dalam jual beli dalam Islam. Masalah tersebut berkaitan dengan subjek, objek akad dan tidak sesuai dalam penyelesian dalam jual beli.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, maka dalam teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan normatif.
Ulama fiqih sepakat bahwa jual beli dilakukan dengan jujur, suka rela dan berkeadilan tanpa ada unsur paksaan, penipuan, penindasan, serta pengambilan kesempatan dalam kesempitan. Jika tidak, maka jual beli mengandung unsur penipuan dan termasuk jual beli yang di larang.
Berdasarkan pada macam jual beli dalam Islam, jual beli kayu galendra di Desa slukatan, kecamatan Mojotengah, kabupaten Wonosobo termasuk dalam jual beli yang gharar dan di larang dalam Islam, dimana dalam jual beli terdapat upaya penipuan yang di lakukan oleh pembeli yaitu kayu yang telah di beli tidak langsung di tebang melainkan di tangguhkan selang beberapa bulan bahkan sampai bertahun-tahun tanpa ada pemberitahuan dari penjual kayu galendra. jual beli semacam ini di sebut dengan jual beli fudul dan keabsahanya di tangguhkan sampai ada kerelaan dari pemilik kayu galendra tersebut.
Dalam akadnya pembeli sudah menentukan kapan kayu tersebut akan di tebang tetapi sampai waktunya kayu tersebut di tebang tidak sesuai apa yang telah di tentukan dalam akad awal prakteknya tidak di tebang sehingga telat dalam pengambilan barang ( kayu galendra ) tersebut sampai berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Jual beli seperti ini sungguh sangat merugikan pihak penjual dan tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam.
Penyelesian yang di tempuh juga tidak adil bagai salah satu pihak, ini merupakan salah satu penindasan yang sangat di larang oleh Islam.
Tidak tersedia versi lain