Skripsi
Studi Analisis Hukum Islam Terhadap Pemikiran Muhammad Nejatullah Siddiqi Tentang Bunga Bank (Kajian Buku Bank Islam Muhammad Nejatullah Siddiqi)
Tujuan dari kajian buku ini adalah untuk mengetahui : (1) pandangan dari Muhammad Nejatullah Siddiqi tentang status hukum dari riba dan bunga bank,(2) pandangan dari hukum Islam tentang status hukum dari riba dan bunga bank.
Kajian buku ini dilakukan dengan beberapa metode tujuanya agar dapat dipertangung jawabkan secara ilmiah : 1. Jenis penelitian pustaka, 2. Sifat penelitian deskriptif-analitik, 3. Pendekatan masalah normatif dan sosiologis, 4. Sumber data sumber primer, skunder, tersier, metode analisis data.
Berdasarkan pengkajian maka didapat hasil sebagai berikut:
1. Menurut pemikiran Muhammad Nejatullah Siddiqi hukum dari riba adalah haram pengharaman riba telah dijelaskan dalam al-Qur,an antara lain dalam surah Ali-Imran [3]:30, Al-Baqoroh [2]:275-279, dan di dalam sunnahpun telah dijelaskan konsep dan ruang lingkup dari riba dan larangan riba. Begitu pula dengan hukum dari bunga bank Nejatullah Siddiqi dengan tegas menyatakan tidak memiliki pandangan lain mengenai bunga bank. Banginya bunga bank adalah riba dan oleh karnanya harus dilenyapkan. Ia mengusulkan mudhorobah yakni bagi laba dan rugi sebagai gantinya. Dalam pandangan Siddiqi setidaknya ada lima alasan mengapa riba dan bunga bank harus dihapuskan pertama merusak masyarakat, kedua merupakan perampasan, ketiga berujung pada kehancuran, keempat penjebakan dalam ekonomi palsu dan kelima menyebabkan ketidak adilan. Sejauh pandangan Siddiqi tentang bunga bank beliau mengatakan tidak ada satupun argumen yang mengklaim bunga bank menjadi berbeda dari pelarangan atas riba. Siddiqi meyakinkan bahwa ekonomi dapat berfungsi tanpa bunga. Perubahan kesuatu sistem yang berdasarkan bagi hasil akan membantu efisiensi, keadilan dan stabilitas alokatif.
2. Dalam memandang hukum bunga bank hukum islam memiliki dua pandangan. Pertama para jumhur ulama berpendapat bahwa hukum bunga bank tidak boleh (haram) sementara kedua sebagian ulama diantaranya Abdullah Yusuf Ali dan Muhammad Asad berpendapat bahwa bunga bank yang diharamkan adalah riba yang berlipat ganda (tidak wajar), sementara bunga yang tidak berlipat ganda boleh, adapun perbedaan pendapat ini dilatar belakangi adanya penafsiran yang berbeda terhadap ayat-ayat tentang riba. Pengharaman riba dalam Islam berdasarkan pertimbangan moral dan kemanusiaan sebab pelarangan riba adalah penghapusan segala praktik ekonomi yang menimbulkan kezaliman dan ketidak adilan.
Kata Kunci : Bunga Bank, Haram, Muhammad Nejatullah Siddiqi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain