Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Pembiayaan Al-Qhardhul Hasan Di Bank Mega Syariah
Fatiah Nurhasanah. TINJAUAN HUKUM ISLAM ISLAM TERHADAP AKAD PEMBIAYAAN AL-QARDHUL HASAN DI BANK MEGA SYARI’AH SEMARANG. Skripsi Wonosobo: Fakultas Syari’ah dan Hukum. Universitas sains Al-Qur’an Jawa Tengah di Wonosobo, November 2015.
Pembiayaan Al-Qardhul Hasan merupakan pinjaman tidak mengikat tanpa bunga dan tanpa commitment fee , yaitu pembiayaan berupa pinjaman tanpa dibebani apapun bagi kaum dhuafa atau asnaf zakat, infak dan shadaqah tanpa adanya imbalan yang didapatkan oleh Lembaga Keuangan syari’ah serta nasabah hanya perlu membayar pokok pinjaman dan administrasi kepada lembaga keuangan syari’ah sesuai dengan kesepakatan bersama.
Penulis menggunakan metode penelitian, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Sumber data yang digunakan, yaitu sumber data primer (data-data dari bank mega syariah dan wawancara) dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari sember-sumber bacaan yang mendukung sumber primer yang dianggap relavan. Dalam menganalisis data dapat menggunakan dua metode, yaitu pertama metode Deduktif atau menguraikan atau menggambarkan sesauatu hal dengan apa adanya tanpa harus mengurangi ataupun menambahi dari keontetikan data, dan didasarkan pada persoalan khusus. Kedua metode Induktif merupakan pendekatan yang berasal dari hal yang spesifik dan realitas supaya langkah awal, kemudian menuju pola cakupan yang lebih umum.
Produk pembiayaan Bank Syari’ah diketahui sudah cukup baik untuk pelaksanaannya, terbukti dengan tindakan-tindakan dalam kesatuan tugas masing-masing. Dalam hal ini pengawas Dewan Syari’ah Nasional sudah diketahui cukup baik dengan dilakukannya pengawasan secara maksimal, meskipun masih terdapat kendala-kendala melakukan pengawasan di Lembaga Keuangan Syari’ah termasuk di Bank Mega Syari’ah. Pada prakteknya yang digunakan Al-qardhul Hasan dengan prinsip kehati-hatian yang mengajarkan bahwa tolong-menolong merupakan salah satu bagian yang tidak bisa terpisahkan dari ajaran Islam untuk selalu memperhatikan sesama muslim dan memberikan pertolongan jika seseorang membutuhkannya, yaitu tolong menolong dalam kebaikan yang sesuai dengan Hukum Islam. Manfaat yang dapat diambil dari pembiayaan Al-Qardhul Hasan dapat membiayai dalam pembiayaan modal usaha yang dapat menumbuhkan ekonomi mikro.
Kata kunci: Hukum Islam, Al-Qardhul Hasan, Bank Mega Syari’ah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain