Skripsi
Studi Pemikiran Ibnu Taimiyah Dalam Kitab Majmu' Fatawa Tentang Hukum Menikah Dengan Niat Talak
Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci sebagaimana telah disebutkan dalam al-Qur’an sebagai mistaqon gholidzon, maka pernikahan itu tidak dijadikan sebagai alat atau sekedar pemuas nafsu belaka. Akan tetapi, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa pernikahan tersebut tetap sah nikahnya walaupun pernikahan yang terjadi diawali dengan niat talak. Baik niatnya dari pihak laki-laki waupun dari pihak perempuan. Karena menurut Ibnu Taimiyah pernikahan yang demikian tidaklah merusak sahnya akad nikah. Sehingga pernikahan yang demikian tidaklah dilarang karena memang tidak adanya nash yang mengatur hal tersebut.
Penelitian ini sifatnya adalah library research untuk memperoleh data-data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan data primer dan data sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab Majmu’ Fatawakarangan Ibnu Taimiyah. Sedangkan yang menjadi data sekunder adalah dari berbagai literatur yang lain yang ada relevansinya dengan penelitian ini. Sehingga diharapkan akan menghasilkan sebuah pemikiran kritis analitis untuk mengkritisi pendapat Ibnu Taimiyah khususnya dalam hal menikah untuk talak.
Dalam penelitian ini mayoritas ulama’Islam berpendapat bahwa pernikahan ini adalah boleh dan sah selama adanya akad nikah yang sah dan tidak ada suatu persyaratan di dalamnya maka pernikahan pun tetap sah walau dalam hatinya ada keinginan untuk mentalak istrinya setelah beberapa waktu, dan pernikahan ini bukanlah pernikahan yang di larang seperti nikah mut’ah dan nikah tahlil.
pernikahan seperti ini bertentangan dengan tujuan hukum syari’ah (Maqasid al-Syari’ah)dari pernikahan itu sendiri, juga pernikahan model ini tidak sesuai dengan tujuan pernikahan yang tertuang dalam KHI. Tetapi alangkah baiknya pernikahan ini tidak di salah gunakan, karena tujuan pernikahan adalah untuk hidup bersama membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warrohmah. Maka penulis berharap adanya penelitian ini dapat dikaji kembali bagaimana produk hukum tersebut dibuat tetapi juga harus mengandung unsur akhlak di dalamnya. Dalam hal ini maka agar menikah untuk talak tidak dijadikan dan digunakan secara mudah walaupun memang sudah memenuhi legal formal di dalamnya.
Kata kunci: Hukum nikah, niat talak, Mistaqan Ghalidhon, istimbath,Maqasid al-Syari’ah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain