Skripsi
Transaksi Jual Beli Dengan Perjanjian Pesanan Yang Dibatalkan (Studi Kasus Di Ud Mekar Tani Desa Gunung Tawang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo)
Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang
dilakukan secara sukarela diantara ke dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli.
Dalam jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual
beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu
barang yang diperjual belikan itu diketahui baik jenis, kualitas maupun
kuantitasnya, tidak mengandung unsur paksaan maupun unsur tipuan. Namun
demikian dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak
terpenuhi.
Seperti dalam pelaksanaan jual beli beras yang dilakukan di UD Mekar
Tani Desa Gunung Tawang, sering kali terjadi pembatalan jual beli beras yang
dilakukan oleh para pembeli (tengkulak). Oleh karena itu, menarik untuk di kaji:
1) Bagaimana praktek perjanjian jual beli pesanan di UD Mekar Tani Desa
Gunung Tawang ? 2) Bagaimana akibat hukum terhadap praktek perjanjian jual
beli dengan pesanan di UD Mekar Tani Desa Gunung Tawang ? 3) Bagaimana
analisis hukum islam terhadap pembatalan jual beli dengan pesanan yang
dilakukan di UD Mekar Tani Desa Gunung Tawang ? . Jenis penelitian ini dilihat
dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di
UD Mekar Tani Desa Gunung /Tawang. Untuk mendapatkan data yang valid,
penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi,
wawancara, dokumentasi, dan purposive sampling. Setelah data-data terkumpul
maka penulis menganalisis dengan menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil
penelitan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembatalan jual beli tersebut
diketahui kebanyakan memang karena kesalahan para UD Mekar Tani sendiri.
Dalam hal ini UD Mekar Tani berusaha untuk mengelabuhi para pembeli dengan
berbagai cara, seperti mencampur beras yang kualitasnya kurang bagus kedalam
beras yang kualitasnya bagus, dengan tujuan agar semua beras yang dimilikinya
bias terjual semua dengan harga yang tinggi pula. Dilihat dari kacamata hukum
Islam pembatalan jual beli beras tersebut boleh dilakukan dengan alas an beras
tersebut cacat atau rusak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada dasarnya segala bentuk
muamalah adalah mubah atau boleh, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Qur’an
dan Sunnah Rasul. Jual beli yang termasuk dalam bidang muamalah dan di
khususkan dalam penulisan ini yaitu as-salam ditinjau dari hukum Islan adalah
boleh atau halal dilakukan dengan berbagai mekanismu yang ada selama tidak
bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kemudian transaksi yang
digunakan dalam jual beli as-salam jika ditinjau dari hukum Islam adalah boleh
selama penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain