Skripsi
Faktor Penyebab Wali 'Adhal (Studi Kasus Penetapan Wali 'Adhal Di Pengadilan Agama Wonosobo Tahun 2010-2014)
Pernikahan merupakan salah satu peristiwa penting dalam perjalanan hidup seseorang, karena dengan menikah seseorang dapat melestarikan keturunannya. Namun tidak semua rencana pernikahan dapat berjalan mulus. Adakalanya ayah sebagai wali enggan menikahkan anaknya dengan berbagai alasan, di antaranya karena tidak setuju dengan calon suami atau ada alasan lain yang menjadikan orang tua enggan menjadi wali. Dari latar belakang masalah tersebut penyusun tertarik untuk meneliti tentang wali ‘adhal dengan melihat penetapan perkara wali ‘adhal di Pengadilan Agama Wonosobo selama tahun 2010 sampai 2014 dengan merumuskan pokok-pokok masalah yaitu apa yang menjadi faktor penyebab wali enggan menikahkan anak perempuan di bawah perwaliannya, bagaimana pertimbangan dan penetapan hukum oleh hakim dalam memeriksa wali ‘adhal, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pertimbangan dan penetapan hakim tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research, dengan mengambil dokumen tertulis berupa penetapan mengenai perkara wali ‘adhal sebagai sumber utamanya. Metode penelitiannya induktif yaitu mengambil kesimpulan dari kasus-kasus khusus untuk ditarik benang merah yang bersifat umum. Sifat penelitiannya adalah deskriptif-analitik terhadap penetapan dan dasar pertimbangan hukumnya yang ditinjau dari hukum yang berlaku, baik hukum Islam maupun hukum positif, sehingga pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, dengan menekankan pada kaidah-kaidah yang berkaitan dengan wali ‘adhal dan pendekatan yuridis, dengan menekankan hukum yang berlaku di Indonesia terutama berkaitan dengan pernikahan dengan wali ‘adhal.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah dalam penetapan perkara wali ‘adhal disebabkan oleh berbagai alasan yang tidak sesuai dengan syari’at Islam, yaitu di antaranya karena calon suami dianggap belum mempunyai pekerjaan tetap dan hendak dijodohkan dengan orang lain, tidak mau menerima lamaran kecuali keluarga calon suami Pemohon datang menemui ayah Pemohon dan tidak cukup calon suami Pemohon saja (perkara yang tidak diterima), tidak bertanggung jawab mengurus rumah tangga (perkara yang dicabut), tidak sekufu sebab calon suami berasal dari keluarga kurang mampu khawatir hidup anaknya sengsara, calon suami dianggap malas bekerja, dan yang terakhir tanpa alasan yang jelas.
Kata Kunci : Nikah, wali, ‘adhal, faktor.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain