Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Buah Dengan Sistem Pawuhan(Studi Kasus Di Desa Sempol Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo)
Jual beli pawuhan adalah suatu sarana saling tolong-menolong bagi umat
muslim, yang didasari prinsip ta’aawun. Akad jual beli pawuhan merupakan
solusi yang biasanya diambil oleh masyarakat ketika mengalami kesulitan dalam
pendanaan yang sifatnya mendesak. Pelaksanaan akadnya ialah ketika seorang
menjual buah dengan sistem pawuhan dan pembayaran dilakukan di awal pada
saat akad kemudian pembeli akan menunggu sampai musim buah duku tiba.
Adapun perumusan masalah dari skripsi ini ialah: (a). Bagaimana akad jual
beli buah dengan sistem pawuhan di desa Sempol kecamatan Sukoharjo
kabupaten Wonosobo. (b). Bagaima tinjauan hukum islam terhadap akad jual beli
buah dengan sistem pawuhan di desa Sempol kecamatan Sukoharjo kabupaten
Wonosobo.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui lebih Lanjut
hukum jaul beli buah duku dengan sistem pawuhan di desa sempol kecamatan
Sukoharjo kabupaten Wonosobo dan untuk mengetahui cara transakasi jual beli
buah duku sistem pawuhan di desa sempol kecamatan Sukoharjo kabupaten
Wonosobo.
Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau
field research yang dilakukan di desa Sempol kecamatan Sukoharjo kabupaten
Wonosobo Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa
metode pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Dalam penelitian ini
yang menjadi populasi adalah penjual dan pembeli yang berjumlah 12 informan
terdiri dari penjual dan pembeli, sedangkan sampel yang di gunakan adalah
purposive sampling yaitu pengambilan sampel yang dilakukan secara acak tanpa
memperhatikan strata yang ada dalam populasi yang dijadikan obyek penelitian.
Sedangkan analisis data adalah deskriptif analisis dengan menggunakan
pendekatan kualitatif yang bertujuan untuk menggambarkan fenomena atau
keadaan senyatanya dari praktek jual beli buah duku dengan sistem pawuhan desa
Sempol kecamatan Sukoharjo kabupaten Wonosobo.
Dari hasil penelitian mengenai akad praktek jual beli buah duku sistem
pawuhan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan akad praktek jual beli buah
duku yang dilaksanakan di Desa Sempol kecamatan Sukoharjo kabupaten
Wonosobo tersebut sudah memenuhi rukun jual beli pawuhan akan tetapi terdapat
syarat jual beli pawuhan yang merusak akad jual beli pawuhan tersebut, sehingga
menjadikan akad tersebut rusak menurut hukum islam. Sedangkan mengenai
praktek untuk barang (buah) yang diperjual belikan secara pawuhan yang terjadi
merugikan bagi salah satu pihak sesungguhnya tidak dibenarkan menurut hukum
islam karena dalam jual beli ini buahnya belum jelas kenampakannya dan tidak
jelas takarannya, hal tersebut termasuk ke dalam kategori ‘urf fasid.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain