Skripsi
Tinjauan hukum islam terhadap tradisi mbangun nikah (studi kasus di desa sumberjosari kec. Karanggrayung kab. Grobongan tahun 2014-2016
Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak dapat terlepas dari tradisi masyarakat setempat agar sesuai dengan ajaran yang mereka anut. Tradisi “Mbangun Nikah” adalah salah satu bentuk tradisi yang dilakukan ketika perkawinan yang telah dilakukan mengalami berbagai persoalan dalam rumah tangga sebagai upaya dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Permasalahan yang timbul dapat dikarenakan banyaknya penyelisihan, adanya keragu-raguan mengenai setatus perkawinan mereka.
Penalitian ini menggunakan metode purposive sampling yang datanya diperoleh melalui wawancara langsug sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa tradisi “Mbangun Nikah” biasanya dilakukan oleh pasanga suami istri yang dalam kehidupan rumah tangganya mengalami berbagai persoalan dan keragu-raguan. Tradisi ini bukan merupakan sebuah kewajiban akan tetapi hanya sebagai sebuah pilihan bagi pasangan yang mau ataupun tidak mau melakukannya.
Melihat permasalahan di atas, timbul kesan bahwa seolah-olah pasangan suami istri mengalami berbagai persoalan harus melakukan tradisi “Mbangun Nikah” padahal dalam hukum perkawinan Islam telah diatur berbagai jalan dalam mengatasi berbagai persoalan tersebut sedangkan mengenai tradisi. Ini sendiri tidak diatur dalam hukum perkawinan Islam. Kemudian hal ini menimbulkan pertanyaan apakah tradisi ini sesuai dengan ajaran Islam dan dapat dilanjutkan ataukah bertentangan dengan hukum Islam dan harus dihilangkan. Persoalan tradisi “Mbangun Nikah” dalam hukum Islam termasuk dalam hal yang dibolehkan karena salah satu sumber hukum Islam adalah ‘urf dan maslahah mursalah.
Kata kunci : Mbangun Nikah, Tajdidun Nikah, Urf, Maslahah Mursalah.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain