Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Kulit Hewan Kurban Di Dusun Sirangkel Desa Mlandi, Garung, Wonosobo
Jual beli adalah pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu dengan alat tukar yang sah). Jual beli merupakan bagian dari syariat Islam, dalam muamalahnya ada peraturan-peraturan yang mengikat di dalamnya agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap syatiat Islam yang di amalkan. Setiap datangnya hari raya qurban, panitia qurban di Dusun Sirangkel melaksanakan kegiatan jual beli kulit hewan qurban. Mengingat dalam praktek jual beli kulit hewan qurban tersebut, terdapat pro dan kontra dikalangan ulama tentang boleh tidaknya untuk dijualbelikan, maka penulis berupaya untuk melakukan penelitian mengenai praktek jual beli kulit hewan qurban di Dusun Sirangkel, Desa Mlandi, Garung, Wonosobo.
Oleh karena itu, menarik untuk dikaji: 1) Mengapa kulit hewan qurban diperjualbelikan di Dusun Sirangkel Desa Mlandi, Garung, Wonosobo? 2) Bagaimana akad jual beli kulit hewan qurban di Dusun Sirangkel Desa Mlandi, Garung, Wonosobo? 3) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli kulit hewan qurban di Dusun Sirangkel Desa Mlandi, Garung, Wonosobo?
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research dengan pendekatan deskriptif analisis. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari nara sumber yaitu penjual, pembeli, panitia qurban serta tokoh masyarakat. Sumber data sekunder diperoleh dari buku-buku, website dan sumber-sumber pustaka lainya.
Dari hasil analisis yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa alasan yang mempengaruhi penjualan kulit hewan qurban di Dusun Sirangkel yaitu karena sulit dan rumitnyan penggolahan kulit hewan qurban, serta terbatasnya waktu untuk mengolah kulit hewan qurban tersebut. Adapun Transaksi jual beli Kuli hewan qurban dilakukan dengan menggunakan sighat akad secara lesan, yaitu antara pembeli dan penjual saling bertatap muka dan saling tawar menawar harga, setelah harga disepakati antara kedua belah pihak, barulah terjadi pertukaran barang. Tijauan hukum Islam terhadap Jual beli kulit hewan qurban di Dusun Sirangkel Desa Mlandi, Garung, Wonosobo dari analisis yang sudah dilakukan diperbolehkan, dengan mengacu pada dalil-dalil yang mempunyai relevensi berdasarkan nash berupa hadist dan ijma’. Jual beli yang terjadi di Dusun Sirangkel yaitu antara penerima sadaqoh kulit hewan qurban yang telah menjadi haknya, yakni fakir miskin dengan pembeli (pengepul kulit) melalui perantara panitia qurban.
Kata Kunci : Hukum Islam, Penjualan Kulit Hewan Qurban
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain