Skripsi
Konsep hadiah dan hukuman dalam pendidikan islam dan barat (studi komparasi pemikiran dr. Abdullah nasih ulwan dan emil durkheim)
Hadiah adalah bagian dari suatu kebaikan yang di berikan kepada seseorang dengan pertimbangan adanya beberapa tugas yang harus diselesaikan agar seseorang merasa lebih berguna, dan hukuman adalah tindakan yang dijatuhkan kepada anak secara sadar dan tidak sengaja sehingga menimbulkan nestapa, sehingga anak akan menjadi sadar dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hadiah dan hukuman merupakan dua bentuk metode dalam memotivasi seseorang untuk melakukan kebaikan dan meningkatkan prestasinya. Dalam dunia pendidikan hadiah dan hukuman dapat diterapkan, tetapi harus selalu dengan tujuan dan cara-cara yang tepat. Perbedaan antara pemikiran Abdullah Nasih Ulwan berporos pada Al-Qur’an dan Al-Hadist dan Emile Durkeim pemikiran pada masyarakat umum atau sekular. Tujuan yang hendak di capai dalam penelitian ini adalah: untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara pemikiran pendidikan Islam dan dunia Barat dan untuk mengetahui perbedaan dan persamaan pemikiran DR. Abdullah nasih Ulwan dan Emile Durkheim.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan mengambil objek kajian buku karya DR. Abdullah Nasih Ulwan yang berjudul Pendidikan Anak Menurut Allah (Kaidah-Kaidah Dasar) dan buku terjemahan karya Emile Durkheim yang berjudul Pendidikan Moral (Suatu Studi Teori dan Aplikasi Sosiologi Pendidikan). Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Library Research, yang didasarkan pada data primer dan data sekunder. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis dan pragmatis. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis isi (content analiysis).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) hadiah diberikan kepada anak yang penurut atau anak yang berprestasi supaya anak yang di beri hadiah menjadi semangat dan menambahkan semangat belajar, hukuman merupakan hasil dari perbuatan jahat atau melanggar peraturan di mana sang pelanggar akan mendapatkan hukuman yang setimpal. Hukuman pada dasarnya ada dua yaitu hukuman dengan fisik dan hukuman dengan memberikan wejangan atau nasihat mereka yang menyalahi aturan; 2) Pemikiran Abdullah Nasih Ulwan dalam konteks hadiah dan hukuman bersumber pada kaidah-kaidah Islam dan pemberiannya disertai doa dan harapan sedangkan menurut Emile Durkheim (Barat) konteks hadiah dan hukuman bersifat duniawi atau kebendaan (bukan bersifat keagamaan atau kerohanian).
Kata kunci: Hadiah dan Hukuman, DR Abdullah Nasih Ulwan, Emile Durkheim
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain